Penulis: Sri Devi Wahyuni (Mahasiswi Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare) OPINI---- Korupsi adalah suatu perbuatan yang dila...
Penulis: Sri
Devi Wahyuni (Mahasiswi Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare)
OPINI----Korupsi
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan
dalam urusan masyarakat atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebenaran.
Ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, penuh kesalahan, dan menggunakan
kekuatan orang dan kepercayaan orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang
banyak bagi dirinya sendiri. Seseorang yang melanggar kewajiban dan mengambil
hak orang lain.
Semakin hari
pemberitaan tentang korupsi semakin sering, korupsi di Indonesia sendiri sudah
bukan hal yang biasa terjadi, banyak tindak korupsi yang merajalela di
pemerintahan bahkan awal April 2024 terungkap korupsi timah senilai Rp271
triliun. Itu adalah angka korupsi terbanyak yang pernah terjadi di Indonesia,
melebihi kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tahun 1997-1998
dengan potensi kerugian mencapai Rp138,44 triliun.
Kenapa kasus
korupsi ini semakin besar dan tak pernah habis dalam dunia politik dan
pemerintahan? Justru mungkin saja ada kasus korupsi yang banyak belum terungkap
disebab mereka saling menutupi. Sedangkan para pelaku korupsi adalah pegawai
atau pejabat pemerintah yang tentu mempunyai gaji. Lantas mengapa mereka masih
korupsi padahal hidup mereka sudah enak, punya gaji yang tetap, apakah mereka
kurang puasa dengan apa yang mereka dapatkan?
Ternyata
alasan seseorang korupsi bisa bermacam-macam, namun secara singkat dikenal
teori GONE untuk menjelaskan apa faktor penyebab korupsi. Teori GONE yang
dikemukakan oleh penulis Jack Bologna adalah singkatan dari Greedy
(Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure
(pengungkapan). Teori GONE mengungkapkan bahwa seseorang yang korupsi pada
dasarnya serakah dan tak pernah puas. Tidak pernah ada kata cukup dalam diri
koruptor yang serakah. Keserakahan ditimpali dengan kesempatan, maka akan
menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Setelah serakah dan
adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup
yang berlebihan serta pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu
menimbulkan efek jera.
Lemahnya
penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi juga menjadi permasalahan besar.
Para pimpinan lembaga pun terkesan tidak punya kemauan kuat untuk memberantas
korupsi. Adapun faktor politik, kedekatan dengan mereka yang mempunyai kekuatan
politik kuat masih dipandang sebagai “kartu as” yang harus dijaga. Praktik
balas budi ini juga merupakan salah satu akibat dari banyaknya korupsi.
Budaya kekeluarga Indonesia disalah artikan sebagai saling membantu, padahal
tidak itu etis.
Untuk
mangatasi hal ini maka penting untuk menanam pendidikan antikorupsi sejak dini
untuk generasi muda. Dengan memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini,
generasi muda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik korupsi
sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasannya. Pendidikan
antikorupsi juga dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi
sehingga kita dapat terhindar dari korupsi bahkan ikut serta dalam
pemberantasannya.
Tidak ada komentar