Penulis: Mahdiyyah (Mahasiswi Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare) OPINI--- Pilpres Indonesia 2024 akan digelar pada 14 Februari...
Penulis: Mahdiyyah (Mahasiswi Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare)
OPINI---Pilpres
Indonesia 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilihan tersebut digelar
untuk menentukan siapa penerus Joko Widodo. Joko Widodo telah pensiun dan
menjabat presiden selama dua periode dan tidak dapat mencalonkan diri lagi
berdasarkan konstitusi yang berlaku. Pemilihan umum yang diselenggarakan pada
tahun 2024 dipilih langsung oleh rakyat sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diselenggarakan setiap lima
tahun sekali.
Pemilihan
umum yang dilakukan secara langsung,
terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan contoh kedaulatan rakyat. Ketika masyarakat
Indonesia memilih calon presiden dan wakil presidennya, tentunya mereka akan
memilih sosok yang mampu mewujudkan visi dan misinya serta melaksanakan rencana
yang realistis dan bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Pemilu
ini juga seharusnya dapat
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan kekhawatirannya
mengenai sistem atau peraturan peradilan.
Hasil
rapat pleno tertutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 pasangan calon
presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU
Nomor 1632 Tahun 2023 dan menetapkan nomor urutnya, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 235 Ayat 2 Peraturan KPU tentang
Pemilu yang diselenggarakan di kantor KPU Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat.
Di Urutan 1, Anies Baswedan dipadukan dengan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2,
untuk Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka dan Nomor urut 3 untuk Ganjar
Pranowo- Mahfud MD.
Pengumuman
hasil sidang calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menimbulkan banyak kekecewaan dan skeptisisme, terutama terhadap calon wakil
presiden nomor urut
dua, Gibran Rakabuming
Raka.
Pencalonan Gibran tentu menuai banyak kontroversi, karena menurut syarat calon
presiden, ia belum cukup umur, yakni minimal 40 tahun, sedangkan Gibran saat ini berusia 36 tahun. Tidak
hanya itu, kekecewaan publik juga memicu persepsi negatif terhadap calon wakil
presiden nomor dua
tersebut karena pengadilan Indonesia membuat pengecualian kontroversial yang
mengizinkan putra sulung Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri pada
pemilu 2024. Mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Hal
ini memperkuat persepsi sejumlah
masyarakat dikarenakan ketidakadilan dan
penggunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi untuk mempertahankan penggantinya,
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan putra sulungnya sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Penanganan
ketidakadilan dalam pemilu memerlukan perhatian serius terhadap reformasi
kebijakan, transparansi, dan partisipasi yang adil untuk memastikan bahwa
seluruh proses pemilu mencerminkan kehendak sebenarnya dari masyarakat.
Dalam
konteks ini, kita sebagai masyarakat, khususnya para elit politik, harus bisa
mewujudkan keadilan di Indonesia melalui reformasi kebijakan, penegakan hukum
yang adil, partisipasi aktif masyarakat dalam menegakkan keadilan, dan
pendidikan untuk lebih memahami konsep keadilan. .Sentimen negatif terhadap calon wakil
presiden nomor urut dua semakin meningkat dalam masyarakat. Banyak yang
meragukan kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena
usianya yang belum mencapai 40 tahun, syarat minimal untuk mencalonkan diri
sebagai presiden atau wakil presiden. Selain itu, keputusan pengadilan yang
mengizinkan Gibran mencalonkan diri juga menuai kontroversi dan menimbulkan
persepsi negatif terhadapnya.
Penting bagi kita untuk
memastikan bahwa seluruh proses pemilihan umum dilakukan secara adil dan
transparan, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang berkualitas dan
mampu memajukan Indonesia ke depan. Reformasi kebijakan dan penegakan hukum
yang adil harus menjadi fokus utama dalam menangani ketidakadilan dalam
pemilihan umum, serta partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk
menegakkan keadilan di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan visi
dan misi pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar