Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

Breaking News:

latest

OPINI: Sentimen Negatif terhadap Cawapres Nomor Urut 2

Penulis: Mahdiyyah (Mahasiswi Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare) OPINI--- Pilpres Indonesia 2024 akan digelar pada 14 Februari...



Penulis: Mahdiyyah (Mahasiswi Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare)

OPINI---Pilpres Indonesia 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilihan tersebut digelar untuk menentukan siapa penerus Joko Widodo. Joko Widodo telah pensiun dan menjabat presiden selama dua periode dan tidak dapat mencalonkan diri lagi berdasarkan konstitusi yang berlaku. Pemilihan umum yang diselenggarakan pada tahun 2024 dipilih langsung oleh rakyat sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Pemilihan umum yang dilakukan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan contoh kedaulatan rakyat. Ketika masyarakat Indonesia memilih calon presiden dan wakil presidennya, tentunya mereka akan memilih sosok yang mampu mewujudkan visi dan misinya serta melaksanakan rencana yang realistis dan bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Pemilu ini juga seharusnya dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan kekhawatirannya mengenai sistem atau peraturan peradilan.

Hasil rapat pleno tertutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dan menetapkan nomor urutnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal  235 Ayat 2 Peraturan KPU tentang Pemilu yang diselenggarakan di kantor KPU Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat. Di Urutan 1, Anies Baswedan dipadukan dengan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2, untuk Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka dan Nomor urut 3 untuk Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

Pengumuman hasil sidang calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimbulkan banyak kekecewaan dan skeptisisme, terutama terhadap calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran tentu menuai banyak kontroversi, karena menurut syarat calon presiden, ia belum cukup umur, yakni minimal 40 tahun, sedangkan Gibran saat ini berusia 36 tahun. Tidak hanya itu, kekecewaan publik juga memicu persepsi negatif terhadap calon wakil presiden nomor dua tersebut karena pengadilan Indonesia membuat pengecualian kontroversial yang mengizinkan putra sulung Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri pada pemilu 2024. Mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Hal ini memperkuat persepsi sejumlah masyarakat dikarenakan ketidakadilan dan penggunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi untuk mempertahankan penggantinya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan putra sulungnya sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Penanganan ketidakadilan dalam pemilu memerlukan perhatian serius terhadap reformasi kebijakan, transparansi, dan partisipasi yang adil untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu mencerminkan kehendak sebenarnya dari masyarakat.

Dalam konteks ini, kita sebagai masyarakat, khususnya para elit politik, harus bisa mewujudkan keadilan di Indonesia melalui reformasi kebijakan, penegakan hukum yang adil, partisipasi aktif masyarakat dalam menegakkan keadilan, dan pendidikan untuk lebih memahami konsep keadilan. .Sentimen negatif terhadap calon wakil presiden nomor urut dua semakin meningkat dalam masyarakat. Banyak yang meragukan kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena usianya yang belum mencapai 40 tahun, syarat minimal untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Selain itu, keputusan pengadilan yang mengizinkan Gibran mencalonkan diri juga menuai kontroversi dan menimbulkan persepsi negatif terhadapnya.

Penting bagi kita untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan umum dilakukan secara adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang berkualitas dan mampu memajukan Indonesia ke depan. Reformasi kebijakan dan penegakan hukum yang adil harus menjadi fokus utama dalam menangani ketidakadilan dalam pemilihan umum, serta partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk menegakkan keadilan di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan visi dan misi pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar