Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

Breaking News:

latest

OPINI: Black Campaign Senjata Pemilu

Penulis: Ahmad Nur Fikri (Mahasiswa Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare) OPINI--- Sebentar lagi Politik Indonesia akan mulai dis...



Penulis: Ahmad Nur Fikri (Mahasiswa Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare)

OPINI--- Sebentar lagi Politik Indonesia akan mulai disibukan dengan kegiatan yang dinanti-nanti masyarakat untuk menentukan Pemimpin mereka masing-masing dalam 5 tahun kedepan. Banyak partai berlomba untuk memenangkan pasangan calon (paslon) di setiap daerah. Namun salah satu masalah yang kerap muncul dalam pemilu adalah black campaign atau kampanye hitam .

Kampanye hitam (black campaign) adalah menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin. Selain  membawa dampak negatif bagi pemerintahan, ini juga akan berpengaruh pada hasil pemilu dan psikologi masyarakat.

Dengan timbulnya kampanye hitam (black campaign) memberikan  dampak ketidapercayaan kepada pasangan calon yang akan melakukan kontestasi. Selain itu, ini juga menimbulkan fitnah dan hoax, hingga tuduhan yang tidak dapat di buktikan. Black campaign ini harus kita hindari dan diwaspadai karena tentu akan menimbulkan konflik.

Selain itu black campaign juga melanggar hukum sehingga pelakunya dapat dikenakan sanksi . Adapun regulasi yang mengatur terkait hal ini sebagaimana  yang tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c yang berbunyi “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” dan Pasal 521 Jo Pasal 280 (1) Huruf C Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Semua masyarakat Indonesia harus mewaspadai kampanye hitam ini. Serta pemerintah harus menindak tegas apabila terdapat kampanye hitam yang di dalamnya terdapat unsur hoax, kebohongan, serta fitnah yang  tujuannya untuk menjatuhkan kelompok tertentu.

Adapun cara yang dapat kita lakukan untuk menhindari black campaign yaitu :

1.     Cermati reputasi media

Kita harus cermat dalam memilih media, agar informasi yang kita peroleh jelas dan mempunyai kredibilitas yang baik. Dan carilah  media yang sudah memiliki nama besar.

2.     Pahami maksud penulis

Sebelum mempercayai sebuah berita sebaiknya  mencari hal yang melatar belakangi penulis menuliskan berita tersebut, jangan mempercayai mentah-mentah konten kampanye. Karena hal itu sangat mudah dilakukan melalui internet.

3.     Selidiki cerita versi lawan (kompetitor)

Ini dapat kita jadikan sebagai cara untuk melihat argumen dari kedua belah pihak sehingga kita dapat mengambil keputusan yang netral.

4.     Coba lakukan verifikasi

Sebelum kita menyebarkan pemberitaan mengenai proses pemilu kita terlebih dahulu memverifikasi data agar berita yang kita terima itu benar dan sesuai dengan faktanya.

5.     Jangan sebarkan hoaks

Jika kita menerima opini negatif kita terlebih dahulu mengecek kebenarannya. Jangan mengshare mentah-mentah opini tersebut karena bisa jadi itu adalah berita bohong atau hoax.

Setelah kita mengetahui beberapa cara untuk untuk menghindari black campaign membuat kita lebih mewaspadai black campaign ini karena jika kita tidak waspada akan hal ini kita akan lebih mudah termakan berita hoax yang sumber beritanya tidak jelas .

Mari kita menjaga kesatuan kita sebagai masyarakat Indonesia agar terhindar dari black campaign dan membuat pemilu yang demokratis yang fair. Serta jangan menjadikan perbedaan sebagai alasan permusuhan dan perpecahan, karena bangsa yang kokoh adalah bangsa yang bersatu dan yang paling penting kita harus memilih informasi yang sumbernya terpercaya.

Tidak ada komentar