Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

Breaking News:

latest

OPINI: Pertama Kali di Indonesia Dissenting Opinion dalam Sidang MK

Penulis: Nur Adelia (Mahasiswi Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare) OPINI---  Pada pembacaan hasil sidang putusan gugatan sengke...



Penulis: Nur Adelia (Mahasiswi Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare)

OPINI--- Pada pembacaan hasil sidang putusan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  pilpres tahun 2024 Mahkama Konstitusi (MK ) menolak semua permohonan gugatan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 03 Ganjar-Mahfud.

Namun, ada 3 hakim yang mengajukan Dissenting Opinion. Menurut calon wakil presiden nomor urut  03 yang sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pemilu baru pertama kali terjadi dan menjadi catatan sejarah di Indonesia. Lantas apa yang dimaksud dengan dissenting opinion?

Menurut laman resmi Mahkama Konstitusi Republik Indonesia, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat diantara hakim terhadap putusan yang diambil. Hal ini diatur dalam pasal 10 undang-undang MK, yang menetapkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Perbedaan pendapat adalah pendapat yang ditulis oleh hakim tingkat banding atau hakim agung yang tidak sependapat dengan mayoritas dalam suatu perkara. Ini mencerminkan pandangan yang berbeda terhadap hasil atau alasan mayoritas. Perbedaan pendapat dapat diungkapakan dalam bentuk dissenting opinion atau pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu perkera kasus.

Perbedaan pendapat dalam persidangan dapat memiliki dampak yang signifikan. Dalam konteks hukum perbedaan pendapat antara hakim-hakim dapat mempengaruhi hasil gugatan putusan pengadilan. Dampaknya dapat mencakup penguatan lembaga hukum, mempengaruhi masyarakat secara positif dan negatif,serta mempengaruhi manajemen konflik dalam organisasi.

Selain itu, perbedaan pendapat dapat mempengaruhi perkawinan beda agama dan penyelesaian sengketa. Dengan demikian perbedaan pendapat dalam persidangan dapat memiliki dampak yang luas dan bervariasi dan tergantung dengan konteksnya. 

Dalam pembacaan hasil sidang putusan gugatan sengketa pilpres tahun 2024 Mahkama Konstitusi menolak permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan seluruhnya, namun hakim MK tak satu suara dengan ada tiga dari delapan hakim dissenting opinion atau menyatakan pendapat berbeda dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Ketiga hakim tersebut secara terang-terangan melakukan dissenting opinion, ketiga hakim tersebut diantaranya adalah wakil ketua mahkama konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan hakim Arief Hidayat.

Saldi Isra menilai bantuan sosial menjadi salah satu alat yang melibatkan aparat dan pejabat negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Sementara hakim MK Arif Hidayat menilai pilpres tahun 2024 berbeda dengan pilpres sebelumnya karna adanya dugaan interversi yang kuat dari eksekutif, Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion merekomendasikan pemungutan suara ulang ( PSU ) di sejumlah provinsi.

 Dissenting opinion perbedaan pendapat dalam putusan sengketa pilpres di MK merupakan sejarah baru, karna baru kali ini suara hakim konstitusi terpecah dan tak utuh dalam penanganan sengketa pilpres sebelumnya majekis hakim MK selalu satu suara. Meski pendapat berbeda tak membatalkan putusan, Tapi dengan sejumlah catatan perbedaan pendapat yang tak dapat di pandang sebelah mata dan menjadi catatan sejarah baru bagi persidangan di Indonesia.

Tidak ada komentar