Penulis: Nur Adelia (Mahasiswi Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare) OPINI--- Pada pembacaan hasil sidang putusan gugatan sengke...
Penulis: Nur Adelia (Mahasiswi Komunikasi & Penyiaran Islam, IAIN Parepare)
OPINI--- Pada pembacaan hasil sidang putusan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres tahun 2024 Mahkama Konstitusi (MK ) menolak semua permohonan gugatan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 03 Ganjar-Mahfud.
Namun,
ada 3 hakim yang mengajukan Dissenting Opinion. Menurut calon wakil presiden
nomor urut 03 yang sekaligus mantan
Ketua MK Mahfud MD mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil
pemilu baru pertama kali terjadi dan menjadi catatan sejarah di Indonesia.
Lantas apa yang dimaksud dengan dissenting opinion?
Menurut
laman resmi Mahkama Konstitusi Republik Indonesia, dissenting opinion adalah
perbedaan pendapat diantara hakim terhadap putusan yang diambil. Hal ini diatur
dalam pasal 10 undang-undang MK, yang menetapkan bahwa putusan MK bersifat
final dan mengikat.
Perbedaan
pendapat adalah pendapat yang ditulis oleh hakim tingkat banding atau hakim
agung yang tidak sependapat dengan mayoritas dalam suatu perkara. Ini
mencerminkan pandangan yang berbeda terhadap hasil atau alasan mayoritas.
Perbedaan pendapat dapat diungkapakan dalam bentuk dissenting opinion atau
pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu
perkera kasus.
Perbedaan
pendapat dalam persidangan dapat memiliki dampak yang signifikan. Dalam konteks
hukum perbedaan pendapat antara hakim-hakim dapat mempengaruhi hasil gugatan
putusan pengadilan. Dampaknya dapat mencakup penguatan lembaga hukum,
mempengaruhi masyarakat secara positif dan negatif,serta mempengaruhi manajemen
konflik dalam organisasi.
Selain itu, perbedaan pendapat dapat mempengaruhi perkawinan beda agama dan penyelesaian sengketa. Dengan demikian perbedaan pendapat dalam persidangan dapat memiliki dampak yang luas dan bervariasi dan tergantung dengan konteksnya.
Dalam
pembacaan hasil sidang putusan gugatan sengketa pilpres tahun 2024 Mahkama
Konstitusi menolak permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan
calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan seluruhnya, namun hakim MK tak
satu suara dengan ada tiga dari delapan hakim dissenting opinion atau
menyatakan pendapat berbeda dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota
majelis hakim.
Ketiga hakim tersebut secara terang-terangan
melakukan dissenting opinion, ketiga hakim tersebut diantaranya adalah wakil
ketua mahkama konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan
hakim Arief Hidayat.
Saldi
Isra menilai bantuan sosial menjadi salah satu alat yang melibatkan aparat dan
pejabat negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Sementara hakim MK Arif
Hidayat menilai pilpres tahun 2024 berbeda dengan pilpres sebelumnya karna
adanya dugaan interversi yang kuat dari eksekutif, Tiga hakim yang menyatakan
dissenting opinion merekomendasikan pemungutan suara ulang ( PSU ) di sejumlah
provinsi.
Dissenting opinion perbedaan pendapat dalam
putusan sengketa pilpres di MK merupakan sejarah baru, karna baru kali ini
suara hakim konstitusi terpecah dan tak utuh dalam penanganan sengketa pilpres
sebelumnya majekis hakim MK selalu satu suara. Meski pendapat berbeda tak
membatalkan putusan, Tapi dengan sejumlah catatan perbedaan pendapat yang tak
dapat di pandang sebelah mata dan menjadi catatan sejarah baru bagi persidangan
di Indonesia.
Tidak ada komentar